penutupan platform Facebook di Indonesia masih menjadi perdebatan. Penutupan Facebook dilakukan menyusul adanya penyalahgunaan data Facebook oleh pihak ketiga, Cambridge Analytica.
Kementerian Komunikasi dan Informatika pada Selasa 10 April 2018 sudah mengirimkan surat peringatan tertulis kedua (SP II) kepada Facebook atas penyalahgunaan data pribadi pengguna tersebut.
SP II ditandatangani Direktur Jendral Aplikasi Informatika, Semuel Abrijani Pangerapan itu, memuat peringatan kembali kepada Facebook Indonesia untuk memberikan informasi dan penjelasan mengenai penyalahgunaan data pribadi pengguna oleh aplikasi pihak ketiga yang menggunakan platform Facebook.
Seperti dilansir dari Antara, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu 11 April 2018, Kementerian Kominfo meminta Facebook memastikan jaminan perlindungan data pribadi sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik.
Facebook sebagai penyelenggara sistem elektronik (PSE) memiliki kewajiban memenuhi standar yang dimuat dalam Peraturan Menteri Kominfo Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Hasil audit
Terkait aplikasi atau fitur yang dikembangkan oleh pihak ketiga, Kementerian Kominfo meminta Facebook segera memberikan hasil audit aplikasi dan fitur yang dikembangkan mitra Facebook.
Laporan tertulis hasil audit dibutuhkan untuk menakar dan mengukur potensi permasalahan yang timbul akibat aplikasi dan fitur yang dikembangkan mitra Facebook, termasuk bagaimana penggunaan data pribadi yang diambil oleh mitra Facebook.
Kementerian Kominfo menemukan informasi tambahan perusahaan yang modusnya diduga mirip Cambridge Analytica seperti CubeYou dan AgregateIQ. Aplikasi dalam bentuk kuis dan tes kepribadian itu berpotensi digunakan untuk penyalahgunaan data pribadi pengguna Facebook. Untuk itu, Kementerian Kominfo mendesak Facebook menutup aplikasi atau fitur kuis tes kepribadian yang berkaitan dengan potensi penyalahgunaan data pribadi pengguna Facebook Indonesia.
Tidak menyertakan data
Ada pun Kementerian Kominfo sebelumnya telah memberikan surat peringatan pertama (SP I) pada 5 April 2018 yang isinya meminta Facebook menjamin perlindungan data pribadi, memberikan hasil rencana audit aplikasi dan fitur yang dikembangkan oleh mitra dan menutup aplikasi atau fitur kuis yang berhubungan dengan Kasus Cambrigde Anaytica.
Masih dikutip dari Antara, Pemerintah telah menerima dua surat jawaban resmi dari Facebook atas tiga surat yang telah dikirimkan, tetapi Kementerian Kominfo menilai penjelasan dari pihak Facebook masih kurang memadai dan belum menyertakan data yang diminta oleh pemerintah Indonesia.
Akibatnya, langkah dan tahapan pematuhan terhadap legislasi dan regulasi dilakukan dalam melindungi hak-hak masyarakat